Hukum Shoppeepay Later dalam Agama Islam
Hukum Shoppeepay Later dalam Agama Islam - Shoppeepay Later adalah salah satu fitur yang ditawarkan oleh platform belanja online Shopee. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja sekarang dan membayar nanti dengan cicilan tanpa bunga. Fitur ini terdengar sangat menguntungkan bagi para pembeli yang ingin mendapatkan barang impian mereka tanpa harus menunggu gaji atau tabungan.
Namun, apakah fitur ini sesuai dengan hukum Islam? Apakah ada unsur riba atau penipuan di dalamnya? Bagaimana pandangan ulama dan fatwa MUI tentang fitur ini? Artikel ini akan membahas semua pertanyaan tersebut mengenai Hukum Shoppeepay Later dalam Agama Islam.
Apa itu Shoppeepay Later?
Fitur Shoppeepay Later memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memudahkan pengguna untuk mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus menunggu gaji atau tabungan.
- Memberikan kemudahan dalam mengatur keuangan dengan menyesuaikan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan.
- Memberikan keringanan bagi pengguna yang mengalami kesulitan keuangan karena pandemi Covid-19 atau hal lainnya.
- Memberikan kesempatan bagi pengguna untuk meningkatkan skor kredit dan mendapatkan limit pinjaman yang lebih besar.
Cara Mudah Ubah Jatuh Tempo Shopee Paylater
Apa Hukum Shoppeepay Later dalam Islam?
Hukum Shoppeepay Later dalam Islam adalah haram, karena fitur ini mengandung unsur riba. Riba adalah tambahan atau kelebihan yang tidak sah dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Riba adalah dosa besar dan dilarang keras dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Allah SWT telah membedakan antara jual beli dan riba. Jual beli adalah transaksi sah dan halal, karena ada pertukaran barang atau jasa yang sepadan dan adil. Riba adalah transaksi tidak sah dan haram, karena ada tambahan atau kelebihan yang tidak sepadan dan tidak adil. Riba juga merugikan pihak lemah dan menguntungkan pihak kuat, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kesengsaraan di masyarakat.
Lalu, bagaimana fitur Shoppeepay Later termasuk dalam kategori riba? Jawabannya adalah karena fitur ini melibatkan pinjaman yang diberikan oleh Shopee kepada pengguna dengan syarat membayar cicilan tanpa bunga. Ini berarti bahwa Shopee memberikan tambahan atau kelebihan kepada pengguna berupa fasilitas berbelanja tanpa harus membayar segera. Tambahan atau kelebihan ini adalah riba, karena tidak ada pertukaran barang atau jasa sepadan dan adil antara Shopee dan pengguna. Shopee juga mengambil manfaat dari pinjaman yang diberikan, yaitu meningkatkan penjualan dan loyalitas pelanggan. Ini juga termasuk riba, karena pinjaman seharusnya tidak menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman.
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa fitur Shoppeepay Later tidak mengandung riba, karena tidak ada bunga atau denda yang dikenakan. Namun, pendapat ini tidak tepat, karena riba tidak hanya terbatas pada bunga atau denda, tetapi juga mencakup segala bentuk tambahan atau kelebihan tidak sah dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, fitur Shoppeepay Later tetap haram, meskipun tidak ada bunga atau denda yang dikenakan.
Apa Pandangan Ulama dan Fatwa MUI tentang Shoppeepay Later?
Pandangan ulama dan fatwa MUI tentang Shoppeepay Later adalah sejalan dengan hukum Islam, yaitu haram. Ulama dan MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa berkaitan dengan transaksi keuangan online, termasuk fitur paylater. Berikut adalah beberapa fatwa yang relevan:
- Fatwa MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Fatwa ini menjelaskan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil adalah pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah dengan cara memberikan sejumlah dana kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dalam suatu proyek atau usaha produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau kerugian dari proyek atau usaha tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Hukum Pinjam Meminjam Uang Melalui Fintech. Fatwa ini menjelaskan bahwa hukum pinjam meminjam uang melalui fintech adalah boleh, asalkan tidak melanggar ketentuan syariah.
- Fatwa MUI No. 132/DSN-MUI/IX/2019 tentang Hukum Paylater. Fatwa ini menjelaskan bahwa hukum paylater adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Fatwa ini juga menjelaskan bahwa paylater adalah fasilitas pembayaran yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan dengan cara memberikan pinjaman kepada konsumen untuk membeli barang atau jasa dengan syarat membayar kembali pinjaman tersebut secara berkala dengan bunga atau biaya tambahan.
Cara Tarik Bonus Shopeepay Ke Dana
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum Shoppeepay Later dalam agama Islam adalah haram, karena mengandung unsur riba. Riba adalah tambahan atau kelebihan yang tidak sah dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam, yang dilarang keras dalam Islam.
Demikianlah artikel tentang Hukum Shoppeepay Later dalam Agama Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi Anda. Jika memiliki pertanyaan, kritik, atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.