Inilah Daftar Pinjaman Online Ilegal, Izinnya Sudah Di Cabut
Pinjaman Online yang resmi adalah yang terdaftar dalam OJK , Yakni badan keuangan yang resmi di Indonesia dalam mengawasi segala sesuatu berurusan tansaksi keuangan.
Saat Ini masyarakat sangat mudah dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk ketika akan meminjam uang, Dengan hadirnya berbagai perusahaan pinjaman online, kini mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.
Tetapi harus cermat, pasalnya masih banyak platform pinjaman online yang tidak terdaftar OJK atau Izin nya sudah di cabut atau Ilegal.
Baca Juga : Daftar Aplikasi Pijol OJK
Himpitan Ekonomi ditegah masyarakat menjadikannya harus menutup kebutuhan terlebih dahulu, sebagai alternatif kerap memilih pinjaman online.
Namun adanya Pinjol Ilegal ini justru bukanlah sebuah solusi, Hal itu justru meresahkan. Dengan memakai platform yang dibawah pengawasan OJK langsung Maka setiap pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat jauh lebih aman.
Beberapa perusahaan yang kini Lisensi Izin nya sudah di cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia , artinya kini telah tidak memiliki izin lagi pada sektor bisnis tersebut . berikut diantaranya.
Baca Juga : Ide Bisnis Modal Kecil dengan Smartphone
Pinjaman Online Yang sudah di Cabut Izinnya Oleh OJK
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Glotech Prima Vista
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Asia Ocean FintekPT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
Mungkin saja banyak masyarakat yang suda terlajur terjerat kedalam pinjaman online Ilegal tidak resmi. Sementara peran pemerintah sesuai informasi yang di sampaikan kominfo melalui Instagram resminya , Siapapun bisa melaporkan kasusnya melalui isntansi dibawah:
Kemenkominfo
Anda dapat mengadukan kaasus Pijol ilegal Melalui Website resmi , aduankonten.id atau menghubungi Alamat email email: aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu anda juga bisa mengadukannya menggunakan Aplikasi Whatsapp di Nomor 08119224545
Lapor ke Kepolisian:
Silahkan anda mengunjungi situs: https://patrolisiber.id saat merasa terjerat dengan Pinjaman Online Ilegal. Atau kontak ke email: info@cyber.polri.go.id
Sumber: ojk.go.id